Bakamla Langsa menjalankan tugas pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan ekosistem laut berdasarkan berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia. Regulasi ini mengatur langkah-langkah operasional Bakamla Langsa dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut, serta mendukung kelestarian sumber daya alam di perairan Langsa. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi dasar bagi Bakamla Langsa dalam melaksanakan tugasnya:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-Undang ini mengatur tentang keselamatan dan ketertiban pelayaran di Indonesia. Bakamla Langsa berperan dalam memastikan bahwa pelayaran di perairan Langsa berlangsung dengan aman dan mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan. - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Regulasi ini mencakup pengelolaan ruang laut dan pemanfaatan sumber daya alam laut. Bakamla Langsa bertanggung jawab untuk mengawasi dan menegakkan aturan terkait penggunaan ruang laut yang sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. - Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Peraturan ini mengatur tugas, fungsi, dan organisasi Bakamla RI, termasuk unit Bakamla Langsa, yang memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan laut, melakukan pengawasan terhadap illegal fishing, serta melaksanakan penegakan hukum terkait perairan. - Peraturan Kepala Bakamla Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Keamanan Laut
Peraturan ini memberikan pedoman tentang prosedur dan mekanisme pengawasan keamanan laut, termasuk prosedur patroli, pemeriksaan kapal, dan penegakan hukum yang harus dilaksanakan oleh Bakamla Langsa di wilayah perairannya. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum di Laut
Regulasi ini mengatur pengawasan terhadap aktivitas perikanan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran seperti illegal fishing dan kegiatan perikanan yang merusak ekosistem laut. Bakamla Langsa berperan dalam memantau dan menindak aktivitas ilegal yang dapat merugikan sektor kelautan. - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)
Undang-undang ini mengatur tentang pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia. Bakamla Langsa bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan yang termasuk dalam ZEEI. - Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Undang-Undang ini mengatur tindakan terhadap illegal fishing dan praktik perikanan yang merusak sumber daya laut. Bakamla Langsa menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum terhadap kapal yang terlibat dalam kegiatan perikanan ilegal di perairan Langsa.
Dengan mengacu pada regulasi-regulasi ini, Bakamla Langsa dapat melaksanakan tugasnya dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian laut secara efektif, serta memastikan bahwa setiap tindakan pengawasan dan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.